

E-Purchasing adalah metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik melalui E-Katalog LKPP, di mana PA/KPA/PPK membeli langsung produk dari penyedia yang sudah tayang di katalog, tanpa proses tender.
Sebelum E-Purchasing bisa dilakukan, produk penyedia harus sudah tayang di E-Katalog, melalui:
Syarat utama penyedia:
Keunggulan E-Purchasing Melalui E-Katalog
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com