

Boiler atau ketel uap merupakan salah satu komponen penting dalam industri manufaktur. Akan tetapi, boiler juga menjadi salah satu alat yang paling berisiko menyebabkan kecelakaan kerja.
Boiler dapat menyebabkan kecelakaan kerja apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh sebab itu perusahaan harus menaati peraturan yang telah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan boiler tersebut.
Dengan diterapkannya peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan, diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan yang terjadi.
Untuk mendukung keselamatan kerja dalam penggunaan ketel uap, Kemenaker telah memiliki pengawas ketenagakerjaan spesialis tenaga uap. Tugas dari pengawas ini adalah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap penggunaan boiler.
Dasar Hukum :