

Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, sertifikat ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai kewajiban ini adalah dengan adanya pengakuan formal dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik. Maksudnya, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai hal.
Siapa yang wajib memiliki SLO?
Di antara beberapa penyedia layanan yang wajib memiliki SLO adalah sebagai berikut:
SLO atau sertifikat laik operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF bangunan gedung.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SLO menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon saat ingin mengurus sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung. Selain menyertakan dokumen SLO, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)