

Peraturan Perusahaan (PP) adalah aturan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja/buruh. Pengesahan PP oleh Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan setempat bukan formalitas, tetapi memiliki fungsi hukum dan operasional yang sangat penting bagi perusahaan.
PP yang disahkan menjadi dasar hukum resmi dalam mengatur:
• Jam kerja & lembur
• Upah dan tunjangan
• Hak cuti
• Tata tertib kerja
• Sanksi disiplin
• Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Jika terjadi sengketa, PP yang telah disahkan dapat digunakan sebagai alat bukti kuat.
PP yang disahkan sering menjadi dokumen wajib dalam:
• Audit ketenagakerjaan
• Sertifikasi (ISO, SMK3, dll.)
• Tender BUMN & Pemerintah
• Pemeriksaan Disnaker
Untuk mengajukan pengesahan PP, Anda dapat:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com