

Setiap perusahaan, memang harus melakukan dan memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan. Setelah itu, perusahaan yang sudah melapor, akan mendapatkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang bisa membuat perusahaan tersebut aman dari sejumlah sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Maka dari itu Perusahaan wajib melapor jika tidak ingin kena sanksi, Biasanya, perusahaan yang mendapatkan sanksi, merupakan perusahaan yang tidak melakukan proses wajib lapor ketenagakerjaan.
Pelaporan yang dilakukan, tentu memiliki dasar. Memang ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan hal tersebut. Sudah ada Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 yang mengatur ketenagakerjaan, khususnya dalam hal wajib lapor.
Isi dari UU tersebut, yakni jika ada perusahaan yang tidak melapor ketenagakerjaan, maka akan diberikan sanksi maksimal Rp 1.000.000 atau sanksi pidana penjara yang paling lama 3 bulan.
Ada alasan mengapa setiap pihak harus ada bukti wajib lapor ketenagakerjaan saat melakukannya. Berikut ini penjelasan mengenai pentingnya wajib lapor ketenagakerjaan :