Perizinan ESDM adalah proses legalisasi atau pemberian izin resmi yang berkaitan dengan kegiatan di sektor energi dan sumber daya mineral, yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait.
Proses ini penting untuk memastikan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dapat berjalan sesuai peraturan, serta untuk mengelola potensi dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia secara berkelanjutan.
Perizinan di sektor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) cukup luas, karena mencakup bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Berikut daftar umum jenis perizinan ESDM :
- Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)
• IUP (Izin Usaha Pertambangan)
• IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
• IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
• Izin Pengangkutan dan Penjualan
• Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
• Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
• Rencana Penutupan Tambang
- Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
• Izin usaha hilir migas (niaga, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan)
• Izin usaha penunjang migas (jasa penunjang migas, peralatan, konstruksi, dll.)
• Izin pemboran sumur eksplorasi dan eksploitasi
• Izin pemanfaatan gas suar (flare gas utilization)
• Izin pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan sendiri
- Bidang Ketenagalistrikan
• Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
• Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
• Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik (genset, instalasi konsumen, jaringan)
• Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (Instalasi > 200 kVA)
- Bidang Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE)
• Izin usaha panas bumi (Eksplorasi & Operasi Produksi)
• Persetujuan Rencana Usaha Penyediaan (RUP) Panas Bumi
• Izin niaga bahan bakar nabati (BBN: biodiesel, bioetanol, green diesel)
• Izin niaga bahan bakar gas (biogas, LNG/LPG non-migas)
• Izin usaha energi baru (misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya, PLTBio, PLT Bayu, dll.)
• Sertifikasi manajemen energi dan auditor energi
- Lain-lain (Pendukung ESDM)
• Persetujuan Impor barang untuk kebutuhan migas/ESDM
• TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor ESDM
• Sertifikat kompetensi tenaga teknik ESDM
• Perizinan lingkungan terkait kegiatan ESDM (AMDAL/UKL-UPL)
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com