

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Merek memiliki peran penting karena menjadi pembeda antara produk satu dengan yang lain. Merek akan membantu konsumen untuk mengetahui produk satu dan produk lainnya. Bagi pihak produsen, merek akan menjadi alat yang tepat untuk melakukan promosi sehingga jangkauan konsumen jadi lebih luas lagi.
Peran merek ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Merek memiliki kekuatan yang akan sangat berpengaruh pada bisnis Anda. Itulah mengapa penting sekali untuk mendaftarkan merek agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang resmi.
Merek apapun bisa didaftarkan selama belum digunakan oleh pihak lainnya. Anda juga bisa mendaftarkan merek apapun selama mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah prosedur pendaftaran merek yang perlu diikuti.