

Izin Pemanfaatan Tenaga Listrik di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan usaha penunjang (IUJPTL), wajib dimiliki pelaku usaha melalui sistem OSS berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi.
Dalam ketenagalistrikan, izin dibedakan berdasarkan peran pelaku usaha, yaitu:
π IUJPTL berlaku untuk pelaku usaha jasa, bukan untuk pengguna listrik.
IUJPTL adalah izin wajib bagi badan usaha yang memberikan jasa penunjang tenaga listrik, yang diterbitkan melalui OSS-RBA berdasarkan:
π IUJPTL menggantikan sistem izin manual lama dan kini terintegrasi OSSβESDM.
IUJPTL WAJIB dimiliki oleh perusahaan yang melakukan:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com