

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Yang dimaksud dengan perizinan berusaha dalam hal ini adalah izin usaha dan izin komersial atau operasional. Menurut Pasal 1 ayat (9) PP 24/2018, izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. Sesuai dengan Pasal 39 PP 24/2018, lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen untuk memenuhi:
Artinya, tidak semua bidang usaha membutuhkan izin komersial atau operasional, melainkan hanya bagi bidang usaha yang membutuhkan standar, sertifikat, atau lisensi tertentu. Misalnya jika Anda menjual suplemen kesehatan, selain izin usaha perdagangan, Anda juga memerlukan izin komersial atau operasional untuk dapat mengedarkan suplemen kesehatan tersebut yang memerlukan izin edar dari BPOM.
Perizinan berusaha akan secara otomatis diterbitkan melalui sistem OSS apabila pelaku usaha telah mengisi data yang diminta dan pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi komitmen atau kewajibannya setelah perizinan berusaha terbit.
Berbeda dengan prosedur sebelum OSS diberlakukan, pemerintah hanya akan menerbitkan perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Sehingga dengan adanya sistem OSS ini, secara tidak langsung pemerintah memberikan kepercayaan besar bagi pelaku usaha untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajibannya karena pemerintah telah menerbitkan izin kepada pelaku usaha sebelum pelaku usaha memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Namun, meski perizinan berusaha telah diterbitkan, perizinan berusaha baru dianggap berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, jika pelaku usaha akan membangun prasarana untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha tersebut wajib memenuhi komitmen untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi, maupun sertifikat laik fungsi.
OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia, karena itu pelaku usaha seringkali masih kesulitan untuk menggunakan OSS. Tidak hanya itu, OSS juga merupakan sistem yang kompleks dan belum dikembangkan secara sempurna oleh pemerintah, sehingga tidak jarang ditemukan kekurangan pada sistemnya. Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan OSS mulai dirasakan oleh banyak pelaku usaha. Dengan adanya sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan usaha dengan waktu yang singkat tanpa perlu repot mengantri dan tidak perlu membawa dokumen fisik karena seluruh data sudah direkam dan dapat diisi melalui sistem OSS.