
Sertifikat Standar BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan melalui Sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan tingkat risiko usaha dan menjadi salah satu syarat agar perusahaan dapat beroperasi secara legal di sektor konstruksi.
Proses Pengurusan
Fungsi Sertifikat Standar BUJK
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com