

Upaya penggunaan produk-produk dalam negeri, telah digaungkan oleh Pemerintah melalui slogan ‘Aku Cinta Produk Indonesia’. Saat ini seruan penggunaan produk dalam negeri semakin ditekankan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dimana Kementerian PUPR merupakan salah satu anggotanya.
Wujud nyata Kementerian PUPR dalam mendukung P3DN adalah dengan menggunakan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur, yang dikenal juga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri, serta Pasal 17 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa sumber daya konstruksi pada kegiatan usaha jasa konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Wujud nyata Kementerian PUPR dalam mendukung P3DN adalah dengan menggunakan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur, yang dikenal juga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri, serta Pasal 17 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa sumber daya konstruksi pada kegiatan usaha jasa konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Komitmen Kementerian PUPR semakin dipertegas dengan diterbitkannya Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2275 tanggal 30 Desember 2020 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut ditekankan keharusan penggunaan material/bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR. Sehingga untuk penggunaan non produk dalam negeri (impor), harus mendapat persetujuan pejabat Tinggi Madya.