
SIA (Surat Ijin Alat) merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut ijin pemakaian Alat kepada sebuah perusahaan.
Perlu diperhatikan agar meminimalkan resiko kecelakaan kerja pada pemakaian Alat, maka sebelum pemakaian setiap Alat, pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta perlu dirawat dengan baik dan teratur.
Secara terperinci mengenai Sertifikat Surat Izin Alat termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Manfaat dan fungsi utama dari Surat Izin Alat sebagai bukti legalitas bahwa alat layak digunakan dan juga meminimalisir risiko kecelakaan. Surat Izin Pengesahan ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.