

Surat Izin Operator (SIO) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan berwenang mengoperasikan alat tertentu di tempat kerja. SIO diterbitkan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Operator bersertifikat SIO telah:
Tanpa SIO, pabrik berisiko dikenai:
• Teguran dan sanksi administratif
• Penghentian sementara operasional alat
• Denda hingga sanksi pidana bila terjadi kecelaka
Jika terjadi kecelakaan:
• Operator tanpa SIO → tanggung jawab hukum dapat dibebankan ke perusahaan
• Operator dengan SIO → perusahaan memiliki bukti telah memenuhi kewajiban K3
Manfaat SIO bagi Perusahaan :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com