

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk itu, merek harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, baik merek dagang maupun merek jasa, merupakan tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Mendaftarkan merek penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai:
• Merek merupakan identitas atau tanda atas suatu produk
• Merek menjadi salah satu goodwill di mata konsumen
• Merek menjadi jaminan atas mutu dan kualitas barang
• Merek menunjukkan asal barang dan jasa
Selain itu, merek yang sudah terdaftar juga merupakan hal yang penting bagi pihak yang memproduksi barang atau jasa.
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, ada beberapa jenis merek yaitu sebagai berikut: