

Mengenai hak kekayaan intelektual semacam ini, di Indonesia terdapat 2 istilah penting yang sering dikaitkan dengan hak kekayaan intelektual, yaitu paten dan merek. Keduanya adalah istilah dengan arti yang berbeda. Meski demikian, masih banyak orang yang percaya bahwa kedua kata itu sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Merek adalah sebuah tanda pembeda kegiatan perdagangan dengan barang atau jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis milik pihak lain.
Agar merek dilindungi secara hukum, merek tersebut harus didaftarkan. Tujuannya untuk mencegah pihak-pihak menggunakan merek yang telah dibuat. Ternyata tidak semua merek bisa didaftarkan.
Lalu apa itu Hak Paten ?
Pengertian Paten adalah hak eksklusif Inventor untuk melaksanakan atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan Invensi tersebut dalam jangka waktu tertentu atas Invensi dalam bidang Teknik.
Penemuan atau invensi itu sendiri adalah transformasi ide penemu atau inventor dalam bentuk produk atau proses menjadi kegiatan pemecahan masalah khusus dalam bidang teknis, atau peningkatan, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Para pelaku bisnis atau usaha masih sering menyebut ingin “mematenkan merek”, namun ternyata itu bukan kata yang tepat, karena merek dan paten adalah dua hal yang berbeda. Dalam beberapa kasus yang terjadi, para pelaku masih bingung dalam menentukan kekayaan intelektual yang benar dan yang harus didaftarkan untuk produknya. Merek sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, gambar, huruf, angka atau susunan warna untuk membedakannya dengan produk lain. Sedangkan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas penemuan dan kreasi penemu di bidang teknologi.