

Berdasarkan Permenkumham No.21/2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kemudian, berdasarkan Permenkumham No.21/2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa?
Sedangkan, pendirian PT biasa dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris atau dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Di sisi lain, PT biasa memiliki organ perseoran, yang terdiri dari RUPS, direksi dan dewan komisaris. Hal ini tertera dalam pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja.
Untuk memudahkan proses Pendirian PT, Anda bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT untuk mempermudah dan mempercepat proses pendirian PT Anda. Kami dapat membantu Anda mendirikan PT Perorangan maupun PT pada umumnya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com