

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
Adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. IUPTLU berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang,
Jenis Usaha IUPTLU antara lain :
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
IUPTLU wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Daftar Penerima Manfaat.
Sebelum mendapatkan IUPLU, Badan usaha wajib mendapatkan Penetapan Wilayah Usaha dan Pengesahan RUPTL
Penetapan Wilayah Usaha mempertimbangkan kriteria sebagaimana di maksud dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
RUPTL digunakan oleh pemegang Wilayah Usaha sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU lainnya. RUPTL wajib dimiliki oleh pemegang wilayah usaha.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan