

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut :
Pemengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) berhak :
a. Melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya;
b. Mengubah bidang usaha yang tercantum pada iujp dengan menyampaikan permohonan perubahan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
c. Mendapatkan perpanjangan iujp setelah memenuhi persyaratan.
Pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib :
a. Mengutamakan produk dalam negeri;
b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
c. mengutamakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,
f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
h. melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
k. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
l. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya; dan
m. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang usaha jasa pertambangan.
DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com