EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) merupakan sektor usaha yang pengurusannya melibatkan perizinan OSS, persetujuan teknis, hingga izin operasional sesuai jenis kegiatan usahanya.
Berikut tahapan umum pengurusan izin EBTKE:
- Menentukan Jenis Usaha dan KBLI
Pelaku usaha menentukan bidang usaha EBTKE yang akan dijalankan, seperti:
• Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)
• Biogas
• Biomassa
• Mikrohidro
• Panas bumi
• Konservasi energi
• Perdagangan/perakitan peralatan EBTKE
- Membuat Legalitas Badan Usaha
- Pendaftaran melalui OSS RBA
- Pemenuhan Persyaratan Teknis
- Pengurusan Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang
- Pengajuan Izin Ketenagalistrikan (Jika Ada Pembangkit)
- Verifikasi dan Evaluasi Kementerian/Lembaga
- Penerbitan Perizinan Berusaha
- Pelaporan dan Kewajiban Pasca Izin
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com