

Laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam lingkungan bisnis. Laporan ini merekam pertumbuhan suatu entitas usaha dalam angka yang terukur.
Untuk menghasilkan laporan keuangan yang valid dan dapat diandalkan, maka laporan keuangan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan telah menjalani pemeriksaan guna menentukan bahwa penyajian laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi maupun regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Permendag No. 25 Tahun 2020, perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan adalah perusahaan dengan kriteria berikut.
Apabila perusahaan Anda memenuhi kriteria di atas, maka Anda wajib melakukan audit laporan keuangan. Penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan