

IUJPTL adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik.
IUJPTL diperlukan untuk berbagai kegiatan, seperti:
Untuk mendapatkan IUJPTL, badan usaha harus memenuhi persyaratan, seperti:
IUJPTL berlaku selama tidak ada perubahan pada klasifikasi dan kualifikasi usaha, serta badan usaha memenuhi kewajiban sesuai perundangan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com