

Penambangan merupakan usaha dimana kegiatannya berdampak langsung pada masyarakat. Sehingga diperlukan kajian yang sistematis untuk mengetahui apakah manfaatnya jauh lebih besar daripada kerusakan yang akan di dialami oleh masyarakat. Oleh karena itu diperlukan izin usaha pertambangan untuk memastikan hal tersebut.
Izin usaha pertambangan akan menjadi salah satu indikator apakah usaha tersebut memiliki dampak positif juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Selain itu pula menjadi suatu jaminan bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan melakukan proses rehabilitasi terhadap lingkungannya yang rusak.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Saat ini perizinan berusaha sub sektor mineral dan batubara yang telah terintegrasi dengan OSS RBA sejak Januari 2022, yaitu:
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, maka terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023 pukul 00.00 WIB, permohonan perizinan berusaha sub sektor mineral dan batubara sebagai berikut:
Prosedur perizinan pertambangan melalui OSS RBA:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com