

Akta pendirian CV adalah dokumen resmi yang berisi informasi penting terkait pendirian sebuah Commanditaire Vennootschap (CV). Akta ini dibuat oleh notaris.
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Membentuk perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) dapat dilakukan untuk menjalankan bisnis secara legal dan resmi. CV juga dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengembangkan bisnis.
Alasan membentuk CV :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com