

Pemenuhan Sertifikat Standar OSS (Online Single Submission) adalah proses di mana pelaku usaha membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usahanya. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas dan syarat wajib bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
Sertifikat standar hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha memerlukan sertifikat standar dan izin.
Syarat Sertifikat Standar OSS
Pihak yang Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Oleh karena itu, Sertifikat Standar yang statusnya legal untuk risiko menengah tinggi wajib melalui verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kegiatan usaha dengan risiko tinggi yang tetap memerlukan Sertifikat Standar terverifikasi adalah kegiatan usaha yang memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).
Pihak yang melakukan verifikasi dan penerbitan pada Sertifkat Standar risiko tinggi adalah Pemerintah Pusat (termasuk kementerian), Pemerintah Daerah, lembaga, atau profesi ahli yang bersertifikat (terakreditasi).
Nantinya, Sertifikat Standar yang terbit ada dua bentuk sesuai kebutuhan kegiatan usaha risiko tinggi tersebut, yaitu Sertifikat Standar Usaha atau Sertifikat Standar Produk.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com