

LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Ini adalah laporan yang dibuat dan disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha mereka.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan.
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
Sanksi ini diberikan untuk memastikan bahwa perusahaan yang melakukan penanaman modal menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan LKPM adalah mekanisme untuk memantau perkembangan investasi dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya.