

SIO adalah Surat Izin Operator yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai sertifikat otoritas kepada individu untuk mengoperasikan alat berat.
Lalu kenapa operator harus memiliki SIO ? Karena Operator yang telah mendapatkan SIO di jamin layak mengoperasikan alat sesuai dengan jenisnya dan disetujui legalitasnya.
SIO tidak hanya sebagai syarat regulasi saja untuk melakukan pengoperasian alat namun memberikan manfaat bagi perlindungan si operator maupun perusahaan.
Tujuan utama pembuatan Surat Izin Operator (SIO) pada alat berat adalah untuk memastikan keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan.
Dengan memiliki SIO, operator telah mengikuti pelatihan yang relevan dan memahami risiko yang terkait dengan pengoperasian alat berat, sehingga dapat meminimalkan potensi bahaya dan kecelakaan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com