SBU Jasa Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor maupun konsultan. SBU ini membuktikan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
Dampak Perusahaan Tidak Memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)
- Tidak bisa ikut tender/ proyek pemerintah
SBUJK adalah syarat wajib untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah melalui LPSE / e-Katalog LKPP. Tanpa SBUJK, perusahaan otomatis gugur di tahap administrasi.
- Tidak diakui secara legal sebagai badan usaha jasa konstruksi
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi & PP No. 14 Tahun 2021, perusahaan konstruksi harus memiliki SBUJK untuk bisa beroperasi. Jika tidak, statusnya dianggap tidak sah menjalankan usaha jasa konstruksi.
- Potensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana
Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha (NIB/OSS).
- Sulit mendapat kepercayaan dari klien swasta
Banyak perusahaan swasta besar mensyaratkan rekanan konstruksi memiliki SBUJK sebagai bukti kompetensi dan legalitas.
- Tidak bisa bermitra dengan BUMN/BUMD
BUMN/BUMD di bidang konstruksi (misalnya Waskita, Adhi Karya, Hutama Karya) mewajibkan subkontraktor memiliki SBUJK.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com