

SLO merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk menegaskan bahwa suatu instalasi telah memenuhi persyaratan keamanan dan teknis yang ditetapkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa instalasi tersebut dianggap aman dan siap untuk beroperasi.
Jika genset tidak memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi), Anda akan menghadapi sanksi hukum seperti denda besar atau pidana penjara, serta sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi dan Konsekuensi Jika Tidak Punya SLO
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com