

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga strategi nyata untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai jual produk Anda.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi syarat utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya melalui LPSE, SPSE, dan e-Katalog LKPP. Tanpa pemenuhan TKDN, penawaran berpotensi gugur administrasi.
Fungsi Utama: Syarat wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD.
Keuntungan: Meningkatkan daya saing, menjadi nilai unggul dalam tender, dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
Syarat Pengajuan (Verifikasi): Akta pendirian, NIB, struktur organisasi, data pembelian bahan baku, daftar peralatan, proses produksi, laporan produksi, dan ISO 9001.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com