
Audit laporan keuangan adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik independen terhadap laporan keuangan suatu perusahaan untuk menilai apakah laporan tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Hasil audit dituangkan dalam Laporan Auditor Independen, yang berisi opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan.
Tujuan Audit Laporan Keuangan
Tidak semua perusahaan wajib diaudit. Kewajiban audit laporan keuangan di Indonesia bergantung pada skala usaha, bentuk badan usaha, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berbagai peraturan sektor usaha, perusahaan yang wajib mengaudit laporan keuangannya antara lain:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com