
Perubahan akta perusahaan perlu dilakukan setiap kali terjadi perubahan data penting perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahan sebelumnya. Perubahan ini wajib dibuat melalui Notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online).
Perubahan apa saja yang sering terjadi :
Kenapa Perubahan Akta Itu Penting?
• Agar legalitas perusahaan tetap sah
• Menghindari kendala OSS, perbankan, tender, dan audit
• Menjaga kepatuhan hukum dan kepercayaan mitra usaha
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com