

Pengalihan merek adalah proses pemindahan hak kepemilikan atas suatu merek dari pemilik lama kepada pihak lain secara sah menurut hukum.
Setelah dialihkan dan dicatatkan di DJKI, pihak penerima pengalihan menjadi pemilik resmi merek.
Usaha atau merek dapat dilakukan pengalihan merek ketika hak atas merek tersebut sudah dimiliki secara sah oleh pemilik terdaftar dan terdapat alasan hukum atau bisnis untuk dialihkan kepada pihak lain.
Syarat Dokumen Pengalihan Hak Merek:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com