

Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin berusaha melalui OSS.
Perlu diketahui, jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan.
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
Alasan mengapa pelaku usaha wajib melapor LKPM:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com