
Pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan perlindungan hukum atas nama, logo, simbol, atau identitas usaha yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
Mendaftarkan merek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, memberikan hak eksklusif, mencegah klaim/peniruan oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta menjaga aset ekonomi dan kredibilitas bisnis Anda.
Perlindungan Merek HAKI adalah upaya hukum untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek agar mereknya tidak digunakan, ditiru, atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Strategi utama agar merek diterima DJKI :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com