

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi kepada pemerintah melalui sistem OSS.
Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?
1. Realisasi investasi/modal
2. Penggunaan tenaga kerja
3. Produksi atau kegiatan usaha
4. Nilai dan kapasitas usaha
5. Permasalahan atau hambatan usaha
6. Perkembangan proyek/kegiatan usaha
7. Pemenuhan kewajiban dan komitmen perizinan
Pada prinsipnya, pelaku usaha yang memiliki kewajiban LKPM sesuai ketentuan penanaman modal perlu menyampaikan laporan melalui OSS. Kewajiban dan periode pelaporan dapat berbeda berdasarkan skala usaha dan kondisi kegiatan usaha.
LKPM bukan sekadar laporan administratif. Pelaporan yang tidak dilakukan atau tidak sesuai dapat menyebabkan masalah dalam pemenuhan kewajiban perizinan dan pemantauan kegiatan usaha.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com