

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang digunakan untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal oleh pelaku usaha. Pelaporan LKPM menjadi salah satu bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan dilakukan melalui sistem OSS.
Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban LKPM, penyampaian laporan perlu dilakukan secara berkala dengan data yang sesuai dengan kondisi kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan perlu memahami siapa yang wajib melapor, kapan periode pelaporannya, data yang perlu disiapkan, serta bagaimana proses pelaporan LKPM melalui OSS.
Periode pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha.
| Skala Usaha | Periode Pelaporan |
|---|---|
| Usaha Mikro | Tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan LKPM tersebut |
| Usaha Kecil | Setiap 6 bulan / semester |
| Usaha Menengah & Besar | Setiap 3 bulan / triwulan |
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com