

Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) semakin banyak digunakan oleh perusahaan, kawasan industri, gedung komersial, maupun berbagai kegiatan usaha sebagai salah satu sumber energi terbarukan.
Dalam penyelenggaraan dan pengoperasian PLTS, aspek perizinan perlu diperhatikan agar kegiatan pembangkitan dan pemanfaatan tenaga listrik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Izin Operasi PLTS dalam lingkup perizinan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Izin dan persyaratan yang diperlukan dapat berbeda tergantung pada kapasitas pembangkit, tujuan penggunaan listrik, sistem PLTS, lokasi, serta hubungan PLTS dengan jaringan tenaga listrik.
Pengurusan perizinan PLTS penting untuk memastikan kegiatan pengoperasian pembangkit memenuhi aspek administratif dan teknis yang dipersyaratkan.
Dengan pemenuhan perizinan yang sesuai, perusahaan dapat:
Syarat Pengajuan Izin Operasi PLTS
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis kegiatan, kapasitas, dan tujuan penggunaan PLTS. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com