

Perusahaan wajib melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LKPM merupakan laporan yang digunakan untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal perusahaan melalui sistem OSS.
Pelaporan LKPM menjadi salah satu kewajiban administratif yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar data kegiatan penanaman modal perusahaan dapat dilaporkan sesuai periode yang ditetapkan.
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Data yang dilaporkan dapat mencakup antara lain perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, kegiatan produksi atau operasional, serta berbagai informasi lain sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku bagi perusahaan.
Pelaku usaha yang memiliki kewajiban LKPM perlu memperhatikan:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com