

Sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penting untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Langkah ini membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek yang memiliki nama atau kemiripan dengan merek yang akan didaftarkan.
Pendaftaran merek sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan apakah nama tersebut sudah ditemukan atau belum di internet.
Penelusuran merek diperlukan untuk:
Hasil penelusuran kemudian dapat digunakan sebagai bahan untuk menganalisis peluang pendaftaran, bukan sebagai jaminan bahwa suatu merek pasti akan diterima atau terdaftar. DJKI juga menjelaskan bahwa penelusuran tersebut digunakan untuk melihat peluang suatu merek dapat didaftarkan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com