

Sertifikat Merek HAKI adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bukti hukum bahwa suatu merek dagang/layanan telah terdaftar dan dilindungi di Indonesia.
Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun terkesan rumit, sertifikat merek memiliki manfaat besar yang bisa melindungi dan mengembangkan bisnis Anda.
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa UMKM sebaiknya mendaftarkan merek mereka:
Jadi, mendaftarkan sertifikat merek bukan sekadar formalitas, tapi investasi jangka panjang untuk melindungi, mengembangkan, dan memperkuat daya saing UMKM.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com