

TKDN menjadi salah satu yang penting dalam memperkokoh produk-produk lokal. TKDN bertujuan untuk memperkuat kemandirian industri dalam negeri, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen.
Pada umumnya, regulasi TKDN menetapkan persentase minimum komponen lokal yang harus digunakan dalam produksi tertentu, yang menjadi dasar bagi pengembangan industri dalam negeri.
Ada beberapa alasan utama mengapa perusahaan perlu membuat atau mendaftarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produknya, di antaranya:
Kepatuhan Regulasi
Pemerintah Indonesia mewajibkan TKDN untuk produk/jasa tertentu, khususnya yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, BUMN, dan sektor strategis.
Akses ke Pasar Pemerintah (E-Katalog & Tender)
Produk dengan sertifikat TKDN bisa masuk ke e-katalog LKPP dan memiliki peluang lebih besar memenangkan tender pemerintah maupun BUMN.
Insentif & Prioritas
Produk yang memiliki TKDN di atas ambang batas (misalnya ≥25% atau sesuai ketentuan sektoral) mendapat preferensi harga dan prioritas dalam pengadaan barang/jasa.
Daya Saing Produk
TKDN menjadi nilai tambah yang membedakan produk lokal dengan produk impor, sehingga meningkatkan daya saing di pasar dalam negeri.
Mendukung Program Pemerintah
Dengan TKDN, perusahaan turut serta dalam program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan memperkuat industri nasional.
Citra & Reputasi Perusahaan
Memiliki TKDN menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung industri lokal, yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, pemerintah, maupun mitra bisnis.
Peluang Ekspansi Bisnis
Produk yang sudah memiliki TKDN biasanya lebih mudah diterima dalam proyek-proyek yang mensyaratkan kandungan lokal, baik di tingkat nasional maupun regional.
Dengan adanya TKDN, produk tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga memiliki legalitas yang mendukung penetrasi pasar yang lebih luas serta keberlanjutan usaha jangka panjang.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com