Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi dan bagian dari Perusahaan sebagai tempat para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar.
UU PT tidak mewajibkan akta risalah RUPS berbentuk akta notaris. Akta risalah RUPS dapat berbentuk akta dibawah tangan maupun akta notaris. Namun untuk RUPS yang diselenggarakan secara elektronik, akta risalah RUPS wajib berbentuk akta notaris.
Adapun fungsi penting dari RUPS adalah :
Dalam penyelenggaraan RUPS, akan diterbitkan akta risalah RUPS yang berisi jalannya peristiwa RUPS. Akta risalah RUPS ini disusun secara teratur yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan bukti tertulis, bilamana diperlukan sewaktu-waktu. Pada posisi ini, peran notaris diperlukan dalam RUPS.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan