Izin Bahan Bakar Biogas (BBG) di sektor EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) adalah bentuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal EBTKE untuk badan usaha yang ingin:
- Menghasilkan (produksi) bahan bakar biogas,
- Menyimpan dan mendistribusikan biogas sebagai energi,
- Memanfaatkan biogas sebagai bahan bakar untuk kebutuhan komersial maupun industri.
Tujuan Izin Biogas
- Menjamin pemanfaatan biogas sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan teknis.
- Mendukung pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada BBM fosil.
- Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi bersih.
Proses izin melalui OSS RBA
- Badan usaha mendaftar di OSS dengan KBLI terkait produksi/penyediaan energi gas berbasis biogas.
- OSS menerbitkan NIB + perizinan berusaha yang terhubung dengan sistem EBTKE.
- Verifikasi teknis dari Ditjen EBTKE (bisa berupa Sertifikat Standar atau Izin Usaha sesuai skala usaha).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com