
Izin Bioenergi EBTKE adalah perizinan atau pemenuhan legalitas yang berkaitan dengan kegiatan usaha di bidang energi terbarukan berbasis bioenergi, yang berada dalam lingkup EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi).
Bioenergi mencakup pemanfaatan sumber daya hayati untuk menghasilkan energi, seperti biomassa, biogas, dan bahan bakar nabati (biofuel).
Izin dan legalitas diperlukan agar kegiatan usaha bioenergi dapat berjalan secara legal, memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta sesuai dengan ketentuan sektor EBTKE.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com