Penapisan Izin Lingkungan pada sistem OSS adalah proses awal mandiri yang dilakukan pelaku usaha untuk menentukan jenis dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) dan instansi yang berwenang menerbitkannya, berdasarkan kode KBLI dan besaran risiko usaha.
Proses ini dilakukan melalui platform Amdalnet dan bertujuan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan usaha.
Tujuan dan Proses Penapisan
- Penentuan Jenis Dokumen: Untuk mengidentifikasi apakah suatu usaha memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
- Penentuan Kewenangan Penilaian: Untuk mengetahui instansi mana yang memiliki wewenang menilai dokumen lingkungan, apakah Kementerian LHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
- Proses Mandiri: Pelaku usaha melakukan penapisan secara mandiri menggunakan platform Amdalnet yang terintegrasi dengan sistem OSS
- Input Data: Pelaku usaha memasukkan data kegiatan usaha seperti KBLI, uraian kegiatan, dan lokasi.
- Hasil Penapisan: Sistem akan memberikan hasil penapisan yang berisi informasi mengenai jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan yang diperlukan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com