

E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Terdapat sejumlah kriteria barang dan jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:
Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing.
Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance, yaitu akuntabel dan transparan, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Pakujaya, Kec. Serpong Utara. Tangerang Selatan
WA/Telp : 08111-599-899
www.jasperindo.com