Sudah tahu syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas)? Sebagai pebisnis ingin mendirikan PT sesuai dengan peraturan agar sah di mata hukum. Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembangan bisnis dengan membentuk badan usaha.
Pengertian PT tertuang dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian.
Selain itu, kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Juga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Statusnya yang berbadan hukum, membuat PT memiliki hak yang setara dengan manusia. Dalam hal ini bertindak sebagai subjek hukum.
Dalam proses pendirian PT, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!
Mau mendirian PT atau CV di 2022 atau mau melakukan perubahan data pada anggaran dasar PT atau CV ? Kami Jasperindo beserta tim siap untuk membantu segala pengurusan perizinan usaha anda.