

Dalam upaya memperkuat ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk-produk lokal, sekaligus memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri yang ada.
TKDN dihitung berdasarkan besaran kandungan lokal pada barang dan jasa, yang mencakup bahan baku, proses produksi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.
Untuk memenuhi kewajiban penggunaan produk lokal minimal 40% dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dibutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Nilai BMP, yang maksimalnya adalah 15%, diberikan berdasarkan keterlibatan perusahaan dalam melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan
Prosedur pengajuan sertifikat TKDN :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com