SP P-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.
Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.
Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?
Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :
Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
SP P-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami.
Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT.
Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.