

TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sertifikasi TKDN ini dapat dilakukan melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Program itu dijalankan oleh Ditjen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Digitalisasi Sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progres dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. Dengan begitu akan makin banyak produk dalam negeri yang masuk dalam e-catalog.
Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.
Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan